SMS Pengaduan Lainnya  

Perampasan Hak oleh Tripika

Saya bersengketa tanah dengan keluarga diwilayah Mallusetasi.

Beberapa cara negosiasi sudah ditempuh, sampai suatu ketika saya berinisiatif untuk menyerahkan Sawah tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Muspika untuk diamankan dengan persetujuan pihak tergugat.

Dibuatlah berita acara yang mengatur hal tersebut oleh Muspika hingga digelar sidang pengadilan perdata nantinya untuk menentukan hak atas masing2 pihak,dalam hal ini saya ditunjuk menjadi penggugat, tanpa ada batasan berapa lama saya harus melayangkan gugatan tersebut.

 Hingga beberapa hari yg lalu dilokasi sawah tersebut hampir saja terjadi bentrokan fisik, sehingga harus dilakukan pertemuan ulang dikantor desa.

Ternyata tanpa sepengetahuan saya pada saat pertemuan itu barulah ketahuan bahwa Muspika selama ini telah mengeluarkan surat keterangan gadai atas sawah tersebut yang ditanda tangani oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil Mallusetasi tanpa pemeberitahuan apalagi untuk meminta persetujuan saya, padahal status sawah tersebut sepengetahuan saya masih dikuasai oleh pemerintah.

Dan ternyata orang yang memaksa masuk kelokasi sawah tersebut yang hampir mengakibatkan kontra fisik itu adalah orang yang menerima gadai atas dasar Surat yg dikeluarkan oleh Muspika itu.

Ternyata institusi yg selama ini saya percaya memberikan perlindungan hukum, malah menzalimi saya dengan tindakan tersebut.

Saya sangat kecewa, tapi saya masih percaya pada hukum di Indonesia, bukan kepada oknumnya.

Jika ada yang sempat membaca masalah saya dan memiliki solusi mohon hubungi saya di 0852 4177 4271, Alamat Makassar Jl. Kandea Kompleks UNHAS No. 8,  Alamat Palanro Jl. Pendidikan No. 25 Kel. Palanro, Kec. Mallusetasi Kab. Barru.

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terima Kasih.

\"\"
Jawaban
Belum ada jawaban

Pengirim
A. Pabulangi Hadjar

Jl. Pendidikan No. 25

Mallusetasi

Kabupaten Barru

Sulawesi Selatan

2012-02-07 20:18:40


Daftar Complaint Lainnya >>