ASSALAMU ALAIKUM WR.WB..Seorang anggota polri dari polres mamasa a.n bripda herman telah menghamili saya, Kami telah menikah pada tanggal 24 april 2011 tetapi surat nikah sampai sekarang belum terbit karena terhambat oleh surat izin dari instansi kepolisian.sebelum menikah bripda herman berjanji akan mengurus izin di instansinya tetapi sampai sekarang tidak ada niat baik dari saudara herman,saya telah 3 kali melapor dipolres mamasa tapi tidak ada respon bahkan saya telah melapor di polda bagian propam akan tetapi dilimpahkan ke polres mamasa.sekali lagi polres mamasa tidak ada tindak lanjutnya sama sekali.bripda herman mulai setelah menikah sampai sekarang anaknya telah lahir tidak pernah memberikan nafkah lahir batin.yang menjadi pertanyaan dalam benak saya " apakah benar seorang polisi setelah menghamili dan menikah dibawa tangan sudah lepas tanggung jawabnya?????.yang saya tahu tugas polisi melindungi bukan merusak bahkan tidak bertanggung jawab sama sekali..saya hanya memperjuang hak saya sebagai seorang istri polisi dan anak saya sebagai seorang anak dari anggota polisi.mohon perhatian dan tindak lanjutnya.terima