Pembangunan Pasar Kuliner dan UKM Kota Parepare tgl pelaksanaan tertanggal 7 November 2011 dan selesai tgl 31 Desember 2011, sampai saat ini pekerjaannya belum selesai sedang pencairan dana sudah 100% ini sudah menyalahi aturan dan dan perundang undangan ini merupakan KEJAHATAN LUAR BIASA dan harus ditindak