Kepada Yth
Bapak KAPOLDA SULSEL
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 10 oktober 2011, maka atas nama klien kami melaporkan Tindak Pidana Pencaplokan dan Pengrusakan Tanah Milik Klien kami yang terletak di Lompo Korasa, No. persil 172a D.II , seluas 1.45 Ha, Desa Lasiai Kecamatan Sinjai timur Kabupaten Sinjai.
Pelaku lelaki : BASYO dkk
Alamat : Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai
Pekerjaan : Tani
Kronologis Kejadian :
1. Kejadian tersebut berawal di Sekitar tahun 1998, pelaku mengaku membeli tanah dari seseorang (bukan dari pihak pemilik tanah) yang dilakukan di bawah tangan, dan atas sepengetahuan Kepala Desa.
Namun demikian Jual beli tersebut tidak Jelas batas-batasnya dan status kepemilikannya bahkan objek Jual beli pun berbeda wilayah Desa.
2. Bahwa secara serta merta di tahun yang sama pelaku mencaplok dan menguasai lahan klien kami dengan cara melawan hukum membabat ribuan batang bambu yang sengaja ditanam oleh pendahulu-pendahulu klien kami, oleh karenanya yang bersangkutan ditegur bahkan di laporkan kepada Kepolisian Sektor Sinjai Timur.
3. Dari hasil laporan tersebut Polsek Sinjai Timur menjamin Tidak akan ada lagi Pembabatan atau Penebangan Pohon di lahan tersebut.
4. Bahwa beberapa waktu kemudian, Ternyata jaminan polsek Sinjai tersebut tidak terbukti oleh karena pelaku kembali mengulangi aksinya berkali-kali, sehingga pihak klien kami kembali melaporkan kejadian tersebut.
5. Berdasar laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti dengan mempertemukan semua pihak yang kesimpulannya sebagai berikut :
- - Pelaku (Basyo) tidak akan mengulangi perbuatannya
- Penjual akan mengembalikan dana pelaku karena objeknya salah
- Kepala Desa sama sekali tidak tahu menahu penjualan tersebut, namun ia mengaku bertandatangan (tanpa mencermatinya).
6. Bahwa dari hasil pertemuan tersebut, benar, pelaku tidak lagi melakukan aksinya, namun tidak berlangsung lama sebab ternyata secara diam-diam pelaku kembali melakukan aksinya, sebab selain pohon bambu yang hampir habis pepohonan yang lainpun tidak luput dari aksi penebangan.
7. Aksi penebangan pohon tersebut berlanjut hingga kini.
Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan langsung oleh pihak klien kami dan terdaftar dalam buku register laporan di Polsek Sinjai Timur, masing- masing :
- Pelapor : A. Besse Mappangara
Tanggal Laporan : 30 januari 2008.
Tempat Melapor : MaPolsek Sinjai Timur
- Pelapor : A. Mappasonge
Tanggal Laporan : 09 November 2009
Tempat Melapor : Mapolsek Sinjai Timur
Bahwa kegiatan Penebangan tersebut berlangsung hingga sekarang, dan oleh karenanya klien kami sudah kehilangan ribuan batang pohon bambu dan pohon jenis lainnya. Hal mana tidak saja merugikan Pihak Klien kami yang secara financial mencapai puluhan juta rupiah lebih dari itu perbuatan pelaku bertentangan dengan program pemerintah dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Laporan yang disampaikan sebelumnya melalui Polsek Sinjai Timur, tidak ditindak lanjuti melalui pemeriksaan yang berarti, selain pelaku tidak di proses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana mekanisme internal di Kepolisian Negara RI, juga terhadap tindakan pelaku tidak dilakukan pencegahan sehingga perbuatan pengrusakan/penebangan/pembabatan lahan terus terjadi dan dilakukan secara berulang-ulang.
Atas hal tersebut kiranya bapak Kapoda Sulsel, melalui Kapolres Sinjai berkenan mengambil alih Laporan tersebut tersebut, dengan memeriksa Pelaku beserta siapa saja yang membantu dan turut mendukung sehingga perbuatan tindak pidana tersebut terus berlanjut.
Demikian Laporan kami atas perhatian, kerjasama dan bantuannya di haturkan terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Khair Khalis Syurkati, SH. MH.