KRONOLOGI RINGKAS KEJADIAN
1. Dua Anak Dibawah umur berkelahi, pada hari minggu diperkirakan pukul 12 00 pada tanggal 27 November 2011 .Diantaranya Agus Setiawan (14 Tahun ) dan herianto (11 tahun ) , selanjutnya herianto (11 tahun ) pulang kerumah, tak lama kemudian datang fatahuddin dg liwang , kerumah Herianto dan langsung menarik herianto keluar dari rumahnya, fatahuddin daeng Liwang ( Om Agus setiawan ) selanjutnya diduga keras melayangkan pukulan dibelakang kepala herianto sebanyak 2 kali , Belum lepas dari genggaman Fatahuddin dg liwang datang saing daeng lawa ( bapak Agus Setiawan ) dan memukul muka herianto hingga herianto (11Tahun ) babak belur dan jatuh tersungkur,
2. Selanjutnya herianto dilaporkan ke Polsek Barombong kabupaten Gowa diduga oleh FATAHUDDIN DAENG LIWANG , dengan tuduhan HERIANTO telah melakukan penganiayaan anak dibawah umur . hingga Herianto ditetapkan sebagai tersangka ,suatu laporan yang tidak masuk dalam logika, seorang anak Sekolah Dasar (11 Tahun) dan penerima raskin serta anak yang masih bermain tanah , harus menganiaya anak Sekolah menengah tingkat Pertama ( 14 Tahun), yang telah memasuki usia dewasa.
3. Melihat kondisi Herianto , yang penuh dengan lebam dan bekas gigitan dipundaknya sehingga masyarakat menyarankan untuk melaporkan perbuatan Fatahuddin daeng Liwang serta Saing daeng Lawa ke Polsek Barombong , tanggal 29 November 2011 dengan No Laporan : LP /122 /XI / SUL SEL /RES GOWA / Sektor Barombong , Namun hingga kini pelaku , tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang dimuka umum dan , PENGANIAAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR, hingga kini, dengan santainya berdendang ria didepan umum , sepertinya kekuatan Hukum tidak memliki taring untuk menjerat pelaku pidana tersebut .
4. diduga adanya konsfirasi antara pelaku dengan Oknum aparat Polsek barombong, Mohon bapak KAPOLDA SULSELBAR,BAPAK KAJATI SULSELBAR dapat memberikan perlindungan kepada HERIANTO Sekeluarga ,mengingat keluarga Herianto adalah Penerima RASKIN , dan PELAKU Adalah Pengusaha dan Mantan Kepala sekolah , Yang diduga memiliki banyak stock atau cadangan ekonomi , Dan dimohon agar Bapak KAPOLDA SULSEBAR , BAPAK KAJATI SULSELBAR dapat mengawasi anggotanya untuk menerapkan dan menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab . dan dapat memperlihatkan kekuatan Undang –Undang dan Hukum di Negara Ini , agar pelaku PIDANA ANAK dibawah Umur yang masih duduk dibangku sekolah Dasar dan dilakukan secara bersama sama , dapat ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku . tanpa memandang golongan dan atau ras serta apapun dan siapapun yang menjadi penjamin agar pelaku tidak mendapat ganjaran .Trima Kasih . Hormat kami penerima Raskin