SMS Pengaduan Lainnya  

PELAKU PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA , TIDAK TERSENTUH KEKUATAN HUKUM DI POLSEK KEC. BAROMBONG KABUPATEN GOWA SULAWESI SELATAN

KRONOLOGI  RINGKAS KEJADIAN

1.       Dua Anak Dibawah umur berkelahi, pada  hari minggu  diperkirakan pukul 12 00  pada tanggal 27 November  2011  .Diantaranya Agus Setiawan (14 Tahun ) dan herianto (11 tahun ) , selanjutnya herianto (11 tahun )  pulang  kerumah,  tak lama kemudian   datang fatahuddin dg liwang , kerumah Herianto  dan langsung  menarik herianto keluar dari rumahnya,  fatahuddin daeng Liwang ( Om Agus setiawan )  selanjutnya diduga  keras melayangkan pukulan dibelakang kepala herianto sebanyak 2 kali , Belum lepas dari genggaman Fatahuddin dg liwang datang saing daeng lawa  ( bapak  Agus Setiawan ) dan memukul muka herianto hingga herianto (11Tahun ) babak belur dan jatuh  tersungkur,

2.       Selanjutnya herianto dilaporkan ke Polsek  Barombong kabupaten Gowa  diduga oleh  FATAHUDDIN  DAENG LIWANG ,  dengan tuduhan   HERIANTO telah melakukan  penganiayaan  anak dibawah umur . hingga Herianto ditetapkan sebagai tersangka  ,suatu laporan yang tidak masuk dalam logika, seorang anak  Sekolah Dasar (11 Tahun) dan penerima raskin serta anak yang masih bermain tanah , harus menganiaya anak  Sekolah menengah tingkat Pertama ( 14 Tahun), yang telah memasuki usia  dewasa.

3.       Melihat kondisi   Herianto  , yang  penuh dengan lebam dan bekas gigitan dipundaknya  sehingga masyarakat menyarankan untuk melaporkan  perbuatan  Fatahuddin daeng Liwang serta  Saing daeng Lawa  ke Polsek Barombong  , tanggal  29 November 2011  dengan No Laporan : LP /122 /XI / SUL SEL /RES  GOWA / Sektor Barombong  ,  Namun  hingga kini pelaku , tindak kekerasan yang dilakukan secara  bersama sama  terhadap  orang dimuka umum  dan  , PENGANIAAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR, hingga kini, dengan santainya berdendang ria  didepan umum  , sepertinya  kekuatan Hukum  tidak memliki taring untuk menjerat pelaku pidana tersebut .

4.       diduga adanya konsfirasi antara pelaku dengan Oknum aparat Polsek barombong, Mohon bapak KAPOLDA SULSELBAR,BAPAK KAJATI SULSELBAR  dapat memberikan perlindungan kepada HERIANTO Sekeluarga  ,mengingat keluarga Herianto adalah Penerima RASKIN  , dan PELAKU  Adalah Pengusaha dan Mantan Kepala sekolah , Yang diduga  memiliki banyak stock atau cadangan ekonomi ,  Dan dimohon agar  Bapak KAPOLDA SULSEBAR  , BAPAK KAJATI SULSELBAR dapat mengawasi anggotanya untuk menerapkan dan menjalankan tugasnya dengan baik dan  penuh tanggung jawab  . dan  dapat memperlihatkan kekuatan  Undang –Undang  dan Hukum  di Negara Ini  , agar  pelaku PIDANA  ANAK dibawah Umur  yang masih duduk dibangku sekolah Dasar  dan dilakukan secara bersama sama , dapat ditindak lanjuti  sesuai hukum yang berlaku  . tanpa memandang  golongan  dan atau ras  serta   apapun dan siapapun  yang menjadi penjamin  agar pelaku  tidak mendapat ganjaran .Trima Kasih . Hormat  kami penerima Raskin 

Jawaban
Belum ada jawaban

Pengirim
IR.MSAFRI ARIFIN

JL.KACONG DG LALANG NO 118 SUNGGUMINASA GOWA

Somba Opu

Kabupaten Gowa

Sulawesi Selatan

2012-01-17 20:28:55


Daftar Complaint Lainnya >>